Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat Pengembangan Pitalebar menyelenggarakan Pelatihan Sumber Daya Manusia Layanan Nomor Panggilan Darurat (Call Center) 112 selama 2(dua) hari 16-17 Maret 2023 dan dibuka secara resmi oleh PLH. Kepala Dinas Kominfo Prov. Kalbar D.Zamroni, S.STP di Hotel Aston Pontianak (16/03/2023)
Dalam sambutanya D.Zamroni menjelaskan, Pemanfaatan sarana teknologi komunikasi bagi kepentingan masyarakat sangat mendukung terwujudnya pelayanan publik dari pemangku kepentingan kepada masyarakat yang membutuhkan. Begitu juga halnya dengan layanan Call Center 112 sebagai inisiatif Kemenkominfo yang menyediakan panggilan darurat bebas pulsa demi melayani warga dalam situasi darurat kabupaten/kota yang tentunya telah memiliki layanan panggilan ini.
“ Dengan adanya layanan Call Center 112 diharapkan masyarakat memperoleh kemudahan dan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kebutuhan yang sifatnya darurat dan sangat mendesak serta menjadi lebih peduli terhadap situasi di lingkungan sekitar guna mencegah maupun meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. “ Terang nya.
D.Zamroni menambahkan, muara akhir penyelenggaraan kegiatan pelatihan pada hari ini, diharapkan instansi pemerintahan yang telah mengirimkan peserta pelatihan dapat menerapkan layanan Call Center 112 di wilayahnya masing-masing guna memberikan pelayanan masyarakat yang optimal.
“ Layanan Call Center 112 merupakan sarana komunikasi darurat yang membutuhkan kerjasama serta kolaborasi antar unit kerja pemerintahan beserta stakeholder.” Tutupnya
Training off Trainer (T.O.T) Call Center 112 bertujuan untuk melatih dan mengenalkan lebih dekat dan komprehensif tentang layanan tunggal panggilan darurat 112, sebagai sebuah layanan kegawatdaruratan yang berlaku secara nasional. Pada dasarnya program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 ini seperti 911 di Amerika. Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU).
Dalam Kesempatanya , Koordinator Infrasus Pitalebar, Bapak Harapan Takaryawan menerangkan , Kementerian Kominfo mempunyai kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan Pos, Penyiaran, dan Telekomunikasi. Salah satu kebijakan yaitu menyediakan nomor panggilan khusus atau emergency call. Nomor 110 digunakan oleh Kepolisian, 119 oleh Kemenkes, 113 oleh Damkar, 115 oleh Basarnas, dan 117 digunakan oleh BNPB untuk penanganan bencana yang saat ini digunakan juga oleh gugus tugas penanganan Covid-19.
“dengan hadirnya nomor tunggal 112 di daerah, masyarakat cukup mengingat satu nomor, yaitu 112 untuk melakukan semua panggiilan kejadian darurat di wilayahnya. Panggilan ke nomor 112 tidak dikenakan biaya/ pulsa (gratis).” Terang nya.
Ia juga menambahkan, Jenis pengaduan kejadian darurat yang dilayani (Call Center) 112, seperti: kebakaran, medis/ambulans, kecelakaan, masalah ketertiban dan keamanan, dan jenis kejadian darurat yang ditetapkan oleh Pemda setempat. Pemda yang menyelenggarakan/ mengoperasionalkan layanan 112 harus siap melayani selama 24 jam 7 hari.
Selain itu dalam mendukung Penyelenggaraan Call Center 112 Kominfo telah mengeluarkan Pedoman Teknis Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 dan juga bertugas melakukan supervise dan pelatihan SDM.
“ Saat ini Kemkominfo melakukan pelatihan, yaitu dalam bentuk ToT Pelatihan SDM Call Center 112 yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM Call Center 112 khususnya Supervisor dan Operator (Agent Call Taker).” Jelasnya
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kadis Kominfo Kayong Utara, H.K. Ronny Iswandy, S.IP, M.Si, Kadis Kominfo Kota Singkawang, diwakili oleh Fredrik MH. Situmeang, S. Kom, , Tim Trainer dari 168 Solution, dr. Sukarta selaku Trainer Medis serta Penyedia Jasa Call Center 112, PT Jasnita dan PT DSI, yang akan memberikan pelatihan Agent Call Taker 112 serta Para Peserta TOT perwakilan dari beberapa Kabupaten dan Kota.