Menghadapi era revolusi industri 4.0, pemerintah menunjukkan langkah konkret dengan mewujudkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Perpres SPBE adalah bagian dari penerapan Revolusi Industri 4.0 yang menjadi terobosan dalam dunia pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Untuk memenuhi kebutuhan hal tersebut Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kominfo bagi Angkatan Kerja Muda, Skema Perekayasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Radio Access Network (RAN) selama 5 hari yang bertempat di Hotel Harris Pontianak (20/6/22)
Dalam sambutannya, Plh Kepala Dinas Kominfo kalbar D. ZAMRONI. S,STP, M,Si, mengatakan Dalam meningkatkan jumlah SDM di bidang TIK, diperlukan upaya yang kolaboratif dan berkelanjutan. Sesuai dengan Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kementerian Kominfo, terdapat empat pilar penting yang perlu ditanamkan dalam peningkatan sumber daya manusia yang cakap di bidang TIK, yaitu Digital Skill, Digital Culture, Digital Ethics, dan Digital Safety.
Pertama, “Digital skill”, hal ini berkaitan dengan kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
“ Konektivitas digital yang meningkat membuat masyarakat harus adaptif dan responsif, terutama dalam penguasaan perangkat teknologi. Terlebih di masa pandemi, banyak keterampilan digital yang diperlukan agar mampu bertahan dalam cepatnya penetrasi teknologi di kehidupan sehari-hari. Kompleksitas masyarakat Indonesia membuat proses pengembangan keterampilan atau skill upgrading menjadi tantangan pengembangan SDM Indonesia secara umum.” Ungkapnya
Kedua “Digital Culture”, merupakan bentuk aktivitas masyarakat di ruang digital dengan tetap memiliki wawasan kebangsaan nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan.
“ Dalam menghadapi tantangan transformasi digital, caranya dengan membangun pondasi budaya yang kokoh saat berinteraksi di ruang digital. Di Indonesia, pondasi budaya yang kokoh itu bisa dilakukan dengan menanamkan budaya luhur Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika di ruang digital.” Lanjutnya
Ketiga, “Digital ethics”, adalah kemampuan menyadari mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.
“ Etika digital merupakan prinsip-prinsip moral dan tata krama dalam menggunakan teknologi, yang mengatur perilaku seseorang dalam melakukan aktivitas dengan media digital. Selain itu, juga membantu membuat pilihan-pilihan tindakan yang benar dan sadar. Digital ethics sebagai panduan berperilaku terbaik di ruang digital membawa individu menjadi bagian masyarakat digital “ tambahnya
Bagian Keempat “Digital safety”, yaitu kemampuan masyarakat untuk mengenali, menerapkan, meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital. Digital safety adalah kemampuan melindungi diri dan aset digital ketika berada di ruang digital dari hal – hal yang dapat merugikan / mengancam kita, ancaman hacking, scams dan pencurian data.
“ Pembobolan terus meningkat dan kita harus melindungi aset-aset digital di ruang internet. Sehingga harus dimanfaatkan peluang-peluang yang ada di internet dan juga menjaga data digital kita.” Ucapnya.
D.Zamron juga menerangkan, SDM dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang TIK yang ada di Pemprov. Kalbar yaitu pada jabatan Fungsional Pranata Komputer berjumlah sebanyak 38 orang yang tersebar pada 13 perangkat daerah yaitu :
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Kepegawaian Daerah
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
- Badan Keuangan dan Aset Daerah
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Biro Organisasi
- Biro Pemerintahan
- RSUD dr. Soedarso
“ Kedepannya sangat diharapkan adanya penambahan formasi ASN pada jabatan fungsional Pranata Komputer maupun jabatan fungsional lainnya terkait TIK untuk memenuhi kebutuhan seluruh perangkat daerah dalam rangka mengoptimalkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemprov. Kalbar.” Harapnya
Lanjutnya D.Zamroni juga menjelaskan, terkait infrastruktur telekomunikasi di Kalimantan Barat. Berdasarkan data ketersediaan sinyal telekomunikasi di desa, dari total 2.031 desa se Kalimantan Barat, terdapat 917 desa dengan sinyal kuat, 924 dengan sinyal lemah, dan 190 desa blankspot.
Pembangunan BTS pada daerah – daerah blankspot tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Aksessibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“ Dalam mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pendataan dan validasi data infrastruktur telekomunikasi dengan rutin berkoordinasi dengan seluruh kabupaten kota dalam proses pengusulan pembangunan BTS terutama di wilayah blankspot.” Tutupnya