Pontianak - Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang terjadi di daeah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan serangkaian kampanye anti korupsi untuk mengedukasi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu menghindari korupsi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dari itu, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat terkait Kampanye Antikorupsi Serentak di Daerah Tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Inspektur Prov. Kalbar Dra. Marlyna, M.Si., CRA., CRP., CGCAE., bertempat di Aula Adhyaksa Utama Inspektorat Prov. Kalbar, Senin (1/4/2024).
Rapat ini melibatkan Bank Kalbar, Perusda Aneka Usaha, Jamkrida Kalbar, serta jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Inspektur Marlyna menjelaskan, berdasarkan surat KPK RI tertanggal 14 Maret 2024 perihal ajakan kampanye anti korupsi di daerah tahun 2024, KPK menghimbau Gubernur, Bupati dan juga Walikota dan Direktur BUMD yang ada di Provinsi ataupun Kabupaten/Kota untuk berpartisipasi, di dalam menayangkan gerakan anti korupsi kepada seluruh masyarakat di daerahnya masing-masing.
“Dari itu kita mengundang seluruh perangkat daerah untuk mensosialisasikan hal ini dan berharap nantinya masing-masing perangkat daerah untuk segera melaksanakan arahan dari KPK ini untuk membuat konten dalam bentuk video, gambar ataupun audio, yang isinya untuk mengajak masyarakat terkait dengan anti korupsi” jelas Marlyna
Selanjutnya Marlyna menerangkan, berdasarkan surat tersebut, kegiatan kampanye ini dilaksanakan mulai dari 25 Maret sampai dengan 25 April 2024, dalam rentang waktu 1 bulan.
“Jadi nanti dari KPK akan memberikan apresiasi kepada 10 pemerintah daerah yang dianggap terbaik dalam mengkampanyekan anti korupsi kepada masyarakat” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai materi kampanye anti korupsi dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/MateriAntikorupsiKPK
KPK juga akan memberikan penghargaan kepada 10 Pemerintah Daerah dan BUMD terbaik yang aktif dalam menyebarkan materi tersebut. Laporan penyebaran materi dapat diunggah melalui tautan: https://bit.ly/LaporanKampanyeAntikorupsi