SANGGAU - Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Gelar Pengawasan Dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Provinsi kalimantan Barat Pada Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat Di Kabupaten Sanggau yang dibuka resmi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., bertempat di Hotel Harvey Sanggau, Kamis (26/6/2024).
Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mewujudkan sinergi baik ditingkat pusat dan daerah yang bertujuan dalam Koordinasi Pengawasan dan mengevaluasi serta pemutakhiran data hasil pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan kewajiban tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan telah diamanatkan pada Pasal 20 ayat (1) Undang undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara yang berbunyi "Pejabat Wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan”.
Kemudian, Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah, pada pasal 19 yang menyatakan bahwa "Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan, bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan serta untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota".
"Jadi, maksud dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa APIP Wajib memantau dan melakukan pemutakhiran Data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun," kata Pj Sekda Kalbar Mohammad Bari.
Dirinya melanjutkan, akhir–akhir ini, tuntutan transparansi, akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi meningkat secara signifikan, Inspektorat se-Kalimantan Barat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat penting dalam menjawab tuntutan–tuntutan tersebut.
"Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat kembali hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sebagai salah satu acuan dalam pengambilan keputusan yang lebih baik terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan," ujar Barri.
Disisi lain, dirinya menekankan pentingnya kegiatan gelar pengawasan daerah dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan.
"Melalui kegiatan ini, kita dapat saling berbagi informasi, pengalaman, dan best practice dalam pengawasan," imbuhnya.
Selain itu, Pj Sekda Kalbar juga menyampaikan betapa pentingnya strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah untuk membahas hasil pemeriksaan, mengevaluasi tindak lanjut yang telah dilakukan, serta merumuskan langkah-langkah lebih lanjut dalam meningkatkan pengawasan di masing-masing Kabupaten/Kota.
"Tema kegiatan kita pada tahun ini yaitu "Meningkatkan Kualitas Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan". Percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi hal yang sangat penting dalam memastikan hasil pemeriksaan tidak hanya berupa laporan semata, tetapi juga berujung pada tindakan konkret yang dapat meningkatkan kualitas pemerintahan daerah," terang Barri.
Selain itu, perlu diingat bahwa percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya terkait dengan pelaksanaan tugas inspektorat, tetapi juga melibatkan seluruh pihak yang terkait, termasuk para pemimpin daerah, para pejabat terkait, dan seluruh jajaran pemerintahan. Semua pihak perlu bersinergi dan bekerja sama untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan dari rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Dalam konteks ini, kehadiran Bapak atau Ibu semua adalah bentuk komitmen kita bersama untuk melaksanakan tindak lanjut yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat di Kalimantan Barat," paparnya.
Bari juga menyebut, pada kegiatan Gelar Pengawasan Pemutakhiran data Tindak Lanjut Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan 100% Tindak Lanjut antara lain Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Melihat hasil rekapitulasi tindak lanjut kabupaten/kota terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, dapat dinilai bahwa pelaksanaan TLHP pada kabupaten/kota telah berjalan dengan sangat baik yaitu dengan rata-rata penyelesaian per semester I tahun 2024 adalah 97,5 persen.
"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada kesempatan ini mengucapkan selamat dan terimakasih atas kerjasamanya dalam menyelesaikan tindak lanjut," tutur Bari.
Terakhir Mohammad Bari mengajak bagi Kabupaten/Kota yang masih dalam proses penyelesaian tindak lanjut untuk semangat dalam menyelesaikan temuan yang masih tersisa.
Dirinya menjelaskan apabila terdapat permasalahan mengenai penyelesaian TLHP, agar didiskusikan dengan tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi. Sehingga diharapkan dimasa mendatang tidak lagi ditemui pending atau tunggakan penyelesaian temuan.
"Saya juga mengajak seluruh peserta untuk berkontribusi aktif dalam Kegiatan yang akan kita laksanakan. Mari berdiskusi, berbagi gagasan, dan memberikan masukan yang berharga untuk menghasilkan ide dan langkah-langkah yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas pengawasan di Kalimantan Barat," tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj Sekda Kalbar menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa daerah Kabupaten/ Kota yang telah berhasil menyelesaikan TLHP dengan capaian 100 persen dan diharapkan ini menjadi semangat bagi daerah-daerah lain agar mampu menyamai capaian-capaian daerah tersebut.
Hadir pada rakor tersebut dihadiri Pj Bupati Sanggau, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kepala BPK-RI Perwakilan Kalbar, Kepala BPKP Perwakilan Kalbar, Inspektur Provinsi Kalbar beserta Jajaran, Inspektur Kabupaten/Kota se Kalbar dan Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.(rfa / biro adpim)
June 26, 2024