Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

April 1, 2024

Kampanye Antikorupsi Serentak di Daerah Tahun 2024

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan serangkaian kampanye anti korupsi untuk mengedukasi masyarakat di seluruh Indonesia agar lebih sadar dalam menghindari korupsi yang terkait dengan pelayanan publik.

Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat terkait Kampanye Antikorupsi Serentak di Daerah Tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Inspektur Provinsi Kalbar Dra. Marlyna, M.Si., CRA., CRP., CGCAE., di Aula Adhyaksa Utama Inspektorat Provinsi Kalbar, pada Senin (1/4/2024).

Rapat ini melibatkan Bank Kalbar, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Jamkrida Kalbar, serta jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Inspektur Marlyna menjelaskan bahwa berdasarkan surat KPK RI tertanggal 14 Maret 2024 mengenai kampanye anti korupsi di daerah tahun 2024, KPK menghimbau Gubernur, Bupati, Walikota, dan Direktur BUMD di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk ikut serta dalam menyebarkan gerakan anti korupsi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Oleh karena itu, kita mengundang seluruh perangkat daerah untuk mensosialisasikan hal ini dan berharap agar setiap perangkat daerah segera melaksanakan arahan dari KPK ini dengan membuat konten berupa video, gambar, atau audio yang bertujuan untuk mengajak masyarakat terlibat dalam pencegahan korupsi,” jelas Marlyna.

Marlyna juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat tersebut, kegiatan kampanye ini akan berlangsung mulai dari tanggal 25 Maret hingga 25 April 2024, selama satu bulan.

 

 

 

April 1, 2024