PONTIANAK - Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat Dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis(11/7/2024).
Pj Gubernur Harisson selaku pimpinan eksekutif menyampaikan penjelasan mengenai garis besar materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalbar. Saat ini seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Indonesia sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 untuk menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan selama periode 20 tahun ke depan yang selaras dengan Visi Indonesia Emas Tahun 2045.
"Secara Sosiologis, RPJPD Tahun 2025-2045 juga mendesak untuk disusun dalam rangka menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Hal itu juga berkaitan dengan kondisi middle income trap yang kini sedang dialami masyarakat Kalimantan Barat. Secara Yuridis, Peraturan Daerah ini disusun dikarenakan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005-2025 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 akan berakhir masa berlakunya," terangnya.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD dilakukan paling lambat minggu pertama Bulan Agustus. Oleh karena itu, proses pembentukan dan penetapan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2045 menjadi kebutuhan hukum yang mendesak.
"Provinsi Kalimantan Barat sendiri telah merumuskan rancangan Visi Kalimantan Barat Tahun 2045 yakni Kalimantan Barat, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, dimana pada tahun 2045 nanti diharapkan terwujudnya Peningkatan Pendapatan per Kapita yang setara dengan negara maju, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya daya saing daerah melalui kepemimpinan daerah yang kuat, meningkatnya daya saing sumber daya manusia dan menurunnya intensitas emisi Gas Rumah Kaca menuju net zero emission. Langkah Strategis guna mewujudkan Visi jangka panjang tersebut telah dirumuskan kedalam 8 (delapan) Misi, 17 Arah Kebijakan Pembangunan dan 45 Indikator Utama Pembangunan yang secara keseluruhan selaras dengan perwujudan strategi jangka panjang nasional tahun 2025-2045," tambahnya.
Dalam rangka penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2045 dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa tahapan dan kegiatan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Tahapan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Kick of Meeting Penyusunan RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2045 telah dilaksanakan pada tanggal 14 September Tahun 2023 sebagai tanda dimulainya penyusunan dokumen tersebut.
2. Forum diskusi terfokus (FGD) yang melibatkan beberapa pihak pemangku kepentingan pembangunan di Kalimantan Barat guna membahas rumusan masalah, isu strategis, rancangan visi dan misi serta rancangan sasaran pokok dan kebijakan pembangunan selama 20 tahun kedepan telah dilaksankan pada tanggal 15 November 2023.
3. Konsultasi Publik guna mendapatkan masukan dan saran terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2045 telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2023.
4. Konsultasi Rancangan Awal RPJPD ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2024.
5. Penyelarasan dan Fasilitasi Konsultasi Rancangan Awal RPJPD Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan pada tanggal 12-13 Februari 2024 guna menyelaraskan RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota.
6. Desk Musrenbang RPJPD guna menyepakati arah kebijakan kewilayahan dan indikator kinerja pembangunan yang telah dilaksankan pada tanggal 19 dan 22 April 2024.
7. Musrenbang RPJPD Provinsi yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024.
Lanjutnya Adapun hasil kesepakatan arah kebijakan kewilayahan yakni meliputi tema pembangunan untuk periode 20 tahun kedepan yakni sebagai berikut:
1. Kluster I meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah dengan tema pembangunan yakni Pusat Industri dan Jasa Regional Berdaya Saing yang menghubungkan Wilayah Indonesia Barat dan ASEAN.
2. Kluster II meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang dengan tema pembangunan yakni Pusat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Domestik, Sekaligus Lumbung Pangan Daerah serta Pusat Pengembangan Ekonomi Biru, Energi Terbarukan dan Desa Global Yang Berkelanjutan.
3. Kluster III meliputi Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau dengan tema pembangunan yakni Pusat Industri Hijau Bagi Komoditas Unggulan Daerah Sekaligus Lumbung Pangan Daerah.
4. Kluster IV meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan tema pembangunan yakni Pusat Pengembangan Ekonomi Hijau serta Koridor Akses Menuju IKN.
5. Kluster V meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dengan tema pembangunan yakni Pusat Pengembangan ekonomi Biru dan Hilirisasi SDA.
Harisson menjelaskan bahwa dengan langkah strategis tersebut, dalam lingkup perencanaan di tingkat regional dan nasional Kalimantan Barat memilih untuk mengambil peran sebagai Beranda Depan Negara dan Pusat Industri Hijau Bernilai Tambah.
"Hal ini didasarkan atas potensi dan karakteristik geografis dan perekonomian Kalimantan Barat sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Disisi yang lain selama periode 20 tahun kedepan diharapkan hilirisasi dari eksplorasi kekayaan sumber daya alam baik dari sektor pertambangan maupun perkebunan dapat diwujudkan guna mendukung peningkatan nilai tambah perekonomian masyarakat" timpalnya.
Harisson menyampaikan penjelasan Yang kedua yaitu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Urusan perumahan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan sebagai urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga pemerintah daerah melalui dinas teknis, yang menangani bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, wajib memprioritaskan pemenuhan layanan sektor tersebut.
Penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat selama ini dilakukan dengan mengacu pada RTRW Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kaitannya dengan sektor perumahan dan permukiman, RTRW mengatur penetapan kawasan permukiman perkotaan dan permukiman pedesaan serta penetapan indikasi program. Namun demikian, arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman belum diatur lebih lanjut dalam dokumen RTRW.
"Dengan demikian, diperlukan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) Provinsi sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari rencana pola ruang perumahan dan kawasan permukiman yang ditetapkan dalam RTRW. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 dan 15 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2011 lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk Menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)," jelasnya.
Dirinya berharap agar proses Raperda dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Selaku pimpinan eksekutif, saya berharap agar proses pembahasan 2 (dua) Raperda ini dapat berjalan dengan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Ais/biro adpim)