PONTIANAK - Mewakili Penjabat Gubernur Kalbar, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj. Sekda Kalbar), Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Balairung sari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (15/7/2024).
Bertindak selaku pimpinan Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada hari ini adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H. Syarif Amin Muhammad, S.Ak. dan telah memenuhi kuorum karena telah dihadiri oleh 34 orang dari 65 orang anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat, disampaikan perwakilan dari Fraksi - Fraksi DPRD Provinsi Kalbar yang berjumlah sebanyak 8 (delapan) Fraksi diantaranya Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS-PPP.
Berdasarkan hasil Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) semua Fraksi DPRD Provinsi Kalbar menyambut baik dan RPJPD 2025 -2045 ini merupakan hal yang mendesak untuk disusun sebagai Rencana Pembangunan untuk 20 tahun kedepan, dalam rangka menuju Indonesia Emas serta menjawab tantangan Zaman dan Kebutuhan Masyarakat yang terus mengalami Perubahan
Kemudian dari Penyampaian Fraksi - Fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap RPJPD 2025 - 2045 tersebut berharap memuat isu yang strategis untuk mengatasi masalah multi sektor Pembangunan Kalimantan Barat, selain itu supaya Pembangunan di Kalbar dapat melakukan Penyesuaian terhadap Pembangunan Nasional maka Pemerintah Provinsi harus mengakomodir berbagai metode pendekatan yang akan meningkatkan tata kelola dan Pembangunan kedepan.
Selain itu terhadap Pandangan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) agar Pembangunan yang dilakukan ini dilaksanakan lebih transparan, demokratik, Partisipatif, terukur dan melibatkan masyarakat serta seluruh Stakeholder dalam pengambilan keputusan dimana dalam tahapan perencanaan harus memperhatikan sinergisitas sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pandangan Fraksi - Fraksi DPRD Provinsi Kalbar rata - rata mengungkapkan agar Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) diharapkan dapat dibahas lebih lanjut antara DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Instansi Vertikal dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kalimantan Barat. (SMA/biro adpim)