Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat

Slider Image
July 10, 2024

Pj. Sekda M. Bari Ingatkan Peran Penting Satlinmas Bagi Desa

PONTIANAK - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka Kerukunan Nasional dan Keutuhan NKRI.

Selanjutnya disebutkan pula bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa dan Kepala Desa berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemprov Kalbar menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan Tahun 2024 yang dibuka secara langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj. Sekda Kalbar), Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., di Hotel Harris Pontianak, Rabu (10/7/2024).

Pj. Sekda mengatakan  terkait Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) yang dibentuk oleh Kepala Desa berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, diharapkan dapat melaksanakan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Menjaga Trantib Linmas Desa dan Kelurahan juga sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan ekonomi di Desa/Kelurahan. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 menyebutkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat yang ada di Desa maupun di Kelurahan menjadi ujung tombak terwujudnya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," katanya.

Dirinya berharap dengan adanya rapat tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar dapat menghimpun Kabupaten/Kota yang desanya telah memiliki SATLINMAS.

"Dengan hadirnya SATLINMAS ini kita harapkan akan membantu masyarakat dan Pemerintah Provinsi terutama kita akan memasuki persiapan Pilkada," harapnya. 

Selain itu, terkait pengelolaan dana desa, dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Desa Pemerintah telah memberikan kebijakan Dana Desa, dimana penyaluran Dana Desa yang bertujuan untuk membiayai pembangunan di Desa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku. 

"Dana Desa ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa seperti kemiskinan ekstrim, layanan dasar, stunting serta pemanfaatan dan pengembangan potensi yang di miliki oleh Desa untuk meningkatkan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik," pungkas Bari.

Bari menambahkan bahwa pembangunan Desa seyogyanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan masyarakat yang ada di Desa. 

"Oleh karena itu, kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa," harapnya saat memberikan sambutan.

Agenda tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalbar, Hendra Bachtiar, ST., MT., serta Kepala Desa hingga Perangkat Desa se-Kalbar.(irf / biro adpim)

 

July 10, 2024