Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat

Slider Image
June 25, 2024

Pj. SEKDA M. BARI SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR GUBERNUR TERHADAP TIGA RAPERDA

PONTIANAK - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos. M.Si. sampaikan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Barat terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat pada rapat paripurna ke 15 masa persidangan III Tahun sidang 2024 di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (25/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos. M.Si. selaku pimpinan eksekutif menyampaikan pendapat akhir terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
"Akhirnya dengan kerjasama yang baik antara Legislatif dan Eksekutif dalam rangka membangun Kalimantan Barat, telah disepakati bersama bahwa untuk menata kembali perangkat daerah yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana berubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan digabung menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan," ungkap Bari.
Dengan ditatanya kembali perangkat daerah, dirinya berharap kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi lebih efektif dan efisien, terciptanya suatu tatanan kerja yang lebih teratur untuk mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pembangunan di segala bidang di Kalimantan Barat dapat dilaksanakan secara baik.
Tak hanya itu, pihak eksekutif kemudian juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Dalam rangka memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Legislatif dan Eksekutif telah bekerja keras dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dimana muatan materi dalam raperda dimaksud telah mengakomodir keadilan dan perlindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas, dengan cara menyediakan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, serta terbukanya kesempatan bekerja dan berusaha baik di pemerintahan maupun swasta, yang diantaranya mengalokasikan 2% untuk Calon ASN dan BUMN serta 1% untuk perusahaan swasta. Selain itu juga menyediakan fasilitas dan pelayanan kesehatan di setiap tempat penyelenggaraan kesehatan," terangnya.
Selanjutnya Pj. Sekda juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dibentuk dalam rangka menjamin Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi berperan memberikan dukungan dan fasilitasi.
"Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, maka kepada Perangkat Daerah yang terkait dengan Peraturan Daerah ini agar segera melakukan langkah- langkah konkrit yang sesuai proses dan mekanisme berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama yang sangat baik ini. Saya berharap agar kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini dapat terus dipelihara serta ditingkatkan lagi di masa-masa yang akan datang," tutupnya. (Irf / Biro Adpim)
June 25, 2024