Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Slider Image

January 2, 2024

Serahkan SK 72 PPPK Kalbar, Pj. Gubernur Harisson Ingatkan Disiplin Kerja dan Netralitas ASN

 

Pontianak - Pj (Penjabat) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M. Kes menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, hasil optimalisasi pada tahun 2023, bertempat di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/1/2024).

 

Terkait pengangkatan PPPPK ini, Pj. Gubernur Harisson menyampaikan, di tahun 2023 ada 2307 SK yang diberikan kepada PPPK yang ditempatkan di semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Untuk hari ini ada 72 orang yang kita serahkan SK nya, ini hasil optimalisasi pada seleksi tahun 2022 yang kemudian dilakukan optimalisasi lalu mereka dinyatakan diterima, dan hari ini kita berikan SK untuk mereka” jelas Harisson.

 

Selain itu, mengingatkan mengenai tugas seorang ASN, Harisson berpesan kepada PPPK untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh kedisiplinan serta menerapkan branding ASN yaitu berakhlak, dalam kehidupan bekerja sehari-hari.

 

“Hidup sebagai ASN itu, jangan berharap kaya yang penting kita hidup dengan kesederhanaan, sesuai dengan kebutuhan kita makanya uang gaji itu bisa dikatakan cukup. Tidak usah buru-buru menyerahkan atau mengagunkan SKnya ke bank untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.” pesan Pj. Gubernur Harisson.

 

Terkait dengan netralitas ASN dalam pemilu mendatang, Pj. Gubernur Harisson juga mengingatkan kepada PPPK untuk tidak mengutarakan keberpihakan kepada pasangan calon manapun dan harus terus menjaga netralitas. 

 

“Sebentar lagi PEMILU, anda boleh memilih siapapun, cuma jangan memihak, keberpihakan anda itu di TPS pada saat mencoblos, di luar itu anda tidak usah mencoba-coba memihak, karena kita ini dipelototi terus. Netralitas ASN itu harga mati, tapi jangan golput, tetap harus memilih.” pungkas Pj. Gubernur Harison.

 

 

January 2, 2024