• Command Centre
Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat
  • HOME
  • Profil
    • Kedudukan dan Alamat
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural Dinas Kominfo Prov Kalbar
    • Kepegawaian
  • Program Kegiatan
    • Renstra Kominfo 2014-2019
    • Indikator Kinerja Utama
    • Rencana Anggaran
      • Anggaran 2018
      • Anggaran 2017
  • Laporan Kinerja
    • LAKIP
    • LRA
    • Neraca
    • Aset
  • SELEKSI
    • Penerimaan Tenaga Pengelola Command Center
      • Pengumuman Penerimaan
      • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
      • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
    • Komisi Informasi Publik
    • Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
      • Daftar Pendaftaran Calon Anggota KPID
  • Media Center
    • Moto
    • Visi dan Misi
    • Maklumat Pelayanan Media Center
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Alur Pelayanan Media Center
  • PPID
  • Regulasi
    • UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • INSTRUKSI PRESIDEN
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PEDOMAN UMUM
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
  • HOME
  • Profil
    • Kedudukan dan Alamat
    • Visi dan Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural Dinas Kominfo Prov Kalbar
    • Kepegawaian
  • Program Kegiatan
    • Renstra Kominfo 2014-2019
    • Indikator Kinerja Utama
    • Rencana Anggaran
      • Anggaran 2018
      • Anggaran 2017
  • Laporan Kinerja
    • LAKIP
    • LRA
    • Neraca
    • Aset
  • SELEKSI
    • Penerimaan Tenaga Pengelola Command Center
      • Pengumuman Penerimaan
      • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
      • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
    • Komisi Informasi Publik
    • Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
      • Daftar Pendaftaran Calon Anggota KPID
  • Media Center
    • Moto
    • Visi dan Misi
    • Maklumat Pelayanan Media Center
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Alur Pelayanan Media Center
  • PPID
  • Regulasi
    • UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • INSTRUKSI PRESIDEN
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PEDOMAN UMUM
  • Galeri
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat
No Result
View All Result
Home Berita

Focus Group Discussion ”Perlindungan Hak Perempuan Dalam Kehidupan Keluarga Untuk Mewujudkan Kesetaraan Warga Negara”

Syarif Afdal by Syarif Afdal
October 24, 2019
in Berita, Berita Utama, Daerah, FlashNews, Sosialisasi
0
Focus Group Discussion  ”Perlindungan Hak Perempuan Dalam Kehidupan Keluarga Untuk Mewujudkan Kesetaraan Warga Negara”
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Google Share On Whatsapp

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Focus Group Discussion/FGD dengan tema ”Perlindungan Hak Perempuan Dalam Kehidupan Keluarga Untuk Mewujudkan Kesetaraan Warga Negara” Acara ini di buka secara resmi oleh Kepala Bidang Informasi Publik Drs.Rene Rienaldy,M.Si yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Prov.Kalbar. Di Aula Pertemuan Dinas Pertanian, Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang ( 24/10/2019).

Dalam sambutanya, Rene menerangkan Peran wanita dalam kemajuan suatu bangsa tidaklah hanya sekedar melahirkan dan merawat penerus-penerus bangsa, namun wanita pada zaman sekarang atau era milenial saat ini dituntut untuk dapat ikut berpartisipasi secara aktif memajukan segala aspek kehidupan khususnya kehidupan individu/pribadi perempuan itu sendiri dan keluarganya.

Sambung nya, Stigma yang dilekatkan kepada perempuan yaitu sebagai pihak yang bertugas untuk “mengasuh anak, memenuhi keperluan dan keinginan suami serta mengurus dapur” tentulah harus dikaji ulang secara proporsional sehingga tidak mengurangi ataupun menghilangkan hak-hak azasi yang dimiliki oleh seorang perempuan.

Tambah beliau, Identitas seorang individu sebagai perempuan haruslah ditampilkan secara nyata dalam berbagai aspek kehidupan melalui pengembangan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh perempuan sehingga memberikan kontribusi positif dan aktif bagi kemajuan pribadi, keluarga, daerah dan bangsa karena perempuan sebenarnya mampu untuk melakukan apapun yang ia mau demi meraih impiannya.

Dalam FGD tersebut , Anggota DPRD Prov.Kalbar Hj. Suma Jenny Heryanti, SH. MH. Memaparkan materi tentang “HAK AZASI PEREMPUAN SEBAGAI WARGA NEGARA

DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA” isi materi tersebut tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Bagian Kesembilan, Pasal 45 – Pasal 51) (Hak-hak perempuan meliputi : keterwakilannya dalam bidang politik, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, keberhakkannya memilih dan dipilih di setiap profesi, serta keberhakkannya dalam hal perkawinan)

Dalam undang-undang tersebut di Bagian Kesembilan, Hak Wanita pada  Pasal 45 : (Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.), Pasal 46 : ( Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.) dan pada Penjelasan Pasal 46 :  ( Yang dimaksud dengan “keterwakilan wanita” adalah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan Gender.)

Pasal 47 : (Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.)

Pasal 48 : (Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.)

Pasal 49 :(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. (2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

Penjelasan Pasal 49 Ayat (2) : Yang dimaksud dengan “perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan, dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.

Di akhir paparan Suma Jenny , iya merangkum bahwa Perempuan pada dasarnya mempunyai Hak yang sama yaitu Dilahirkan sebagai mausia yang bebas, Punya Harkat dan Martabat yang sama, Hak-haknya  diakui dan dilindungi oleh negara, Harus mau dan mampu membangun dirinya, dan sangat berperan penting dalam Membangun Bangsa (Nation Building).

Dalam Paparan selanjutnya, Nurhaida, SE selaku Kepala Seksi Perlindungan Perempuan Dinas Sosial, PPPA Dan Keluarga Berencana Kabupaten  Ketapang menerangkan bahwa, Dalam Kehidupan nyata sering kali perempuan kurang mampu berperan aktif dalam ekonomi keluarga , sehingga perempuan hanya berkerja sebagai ibu rumah tangga dan bergantung dengan hasil pendapatan suami. Pekerja Perempuan didalam Rumah Tangga Menyebabkan Perempuan dianggap Penerima Pasif  Pembangunan.

Berdasarkan sumber Data Badan Pusat Setatistik  (BPS) yang telah diolah kembali tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di indonesia 51,7 % dan tingkat partisipasi angkatan kerja Laki –Laki mencapai 88,5 % hal ini menujukan bahwa tingkat partisipasi kerja perempuan di Indoesia masih Rendah dibanding dengan tingkat Partisipasi kerja Laki – laki .

Perempuan sering kali ter-marjinal-kan oleh konsep sosial budaya di masyarakat yang cendrung  patriakis tanpa melihat hak. Perlakuan diskriminatif kerap kali diterima perempuan Indonesia Baik dalam rumah tangga, kehidupan sosial, maupun dunia profesional.

Ada lima Hak diantaranya yang dirangkum dari konfensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang ditanda tangani pada Tahun 1979 dalam konfrensi yang diadakan komisi kedudukan perempuan PBB, Yaitu Hak dalam Ketenaga Kerjaan, Hak dalam bidang kesehatan, Hak Yang Sama Dalam Pendididkan, Hak Dalam Perkawinan Dan  Keluarga, Hak Dalam Kehidupan Publik  Dan Politik.

Dalam Kesimpulan Pemaparan Nurhaida,  Perempuan sebagai salah satu kelompok minoritas sampai saat ini masih  berada  dalam  posisi  subordinat  dibanding laki –laki. Meskipun  secara  kuantitatif mereka  lebih banyak tetapi hal ini tidak  berarti ada  jaminan perlindungan  terhadap hak-hak mereka. Faktor  budaya, Ekonomi dan penafsiran agama yang sempit  merupakan   salah satu  penghambat bagi perempuan untuk  tampil  dalam  porum  publik, Kuatnya  peran laki-laki dalam kehidupan publik sangat menentukan setiap keputusan-keputusan  yang diambil  meskipun itu menyangkut kehidupan perempuan. Oleh karna itu demokrasi tanpa kesetaraan akan berdampak pada  ketidakadilan sosial..

Previous Post

Diskominfo Kalbar Laksanakan Rekapitulasi Kuesioner IKAMI dengan Diskominfo Dan Bappeda se-Kabupaten/Kota

Next Post

Menag : "Pesantren Merupakan Laboratoriun Perdamaian"

Syarif Afdal

Syarif Afdal

Related Posts

HUT Korpri ke-48, Sutarmidji : Mari Berubah Untuk Perbaikan
Berita

HUT Korpri ke-48, Sutarmidji : Mari Berubah Untuk Perbaikan

November 29, 2019
Upacara HUT KORPRI ke-48 di TMP Patria Jaya
Berita

Upacara HUT KORPRI ke-48 di TMP Patria Jaya

November 22, 2019
Diseminasi Jabatan Fungsional Sandiman BSSN RI
Berita

Diseminasi Jabatan Fungsional Sandiman BSSN RI

November 21, 2019
Generasi Z di Era Revolusi Industri 4.0
Berita

Generasi Z di Era Revolusi Industri 4.0

November 14, 2019
Rakor Peningkatan Kewaspadaan Penyakit African Swine Fever (ASF)
Berita

Rakor Peningkatan Kewaspadaan Penyakit African Swine Fever (ASF)

November 14, 2019
Diskominfo Kalbar Gelar Penyebaran Informasi Mengenai Investasi Legal Melalui Media
Berita

Diskominfo Kalbar Gelar Penyebaran Informasi Mengenai Investasi Legal Melalui Media

November 13, 2019
Next Post
Menag :  “Pesantren Merupakan Laboratoriun Perdamaian”

Menag : "Pesantren Merupakan Laboratoriun Perdamaian"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =

Link Terkait

    Facebook

    Infografis

    GPR

    Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat

    Jl. Adi Sucipto No. 50 Pontianak
    Telp. (0561) 8173627 Fax (0561) 8177548

    Follow Us

    • HOME
    • Profil
    • Program Kegiatan
    • Laporan Kinerja
    • Media Center
    • PPID
    • Galeri
    • SELEKSI
    • Regulasi

    Dikelola Diskominfo Prov Kalbar

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • Profil
      • Kedudukan dan Alamat
      • Visi dan Misi
      • Tugas dan Fungsi
      • Unit Kerja
      • Struktur Organisasi
      • Pejabat Struktural Dinas Kominfo Prov Kalbar
      • Kepegawaian
    • Program Kegiatan
      • Renstra Kominfo 2014-2019
      • Indikator Kinerja Utama
      • Rencana Anggaran
        • Anggaran 2017
        • Anggaran 2018
    • Laporan Kinerja
      • LAKIP
      • LRA
      • Neraca
      • Aset
    • Media Center
      • Moto
      • Visi dan Misi
      • Maklumat Pelayanan Media Center
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
      • Alur Pelayanan Media Center
    • PPID
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • SELEKSI
      • Komisi Informasi Publik
      • Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
        • Daftar Pendaftaran Calon Anggota KPID
    • Regulasi
      • UNDANG-UNDANG
      • PERATURAN PEMERINTAH
      • INSTRUKSI PRESIDEN
      • PERATURAN MENTERI
      • PERATURAN DAERAH
      • PERATURAN GUBERNUR
      • PEDOMAN UMUM

    Dikelola Diskominfo Prov Kalbar

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In