Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Focus Group Discussion/FGD dengan tema ”Perlindungan Hak Perempuan Dalam Kehidupan Keluarga Untuk Mewujudkan Kesetaraan Warga Negara” Acara ini di buka secara resmi oleh Kepala Bidang Informasi Publik Drs.Rene Rienaldy,M.Si yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Prov.Kalbar. Di Aula Pertemuan Dinas Pertanian, Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang ( 24/10/2019).
Dalam sambutanya, Rene menerangkan Peran wanita dalam kemajuan suatu bangsa tidaklah hanya sekedar melahirkan dan merawat penerus-penerus bangsa, namun wanita pada zaman sekarang atau era milenial saat ini dituntut untuk dapat ikut berpartisipasi secara aktif memajukan segala aspek kehidupan khususnya kehidupan individu/pribadi perempuan itu sendiri dan keluarganya.
Sambung nya, Stigma yang dilekatkan kepada perempuan yaitu sebagai pihak yang bertugas untuk “mengasuh anak, memenuhi keperluan dan keinginan suami serta mengurus dapur” tentulah harus dikaji ulang secara proporsional sehingga tidak mengurangi ataupun menghilangkan hak-hak azasi yang dimiliki oleh seorang perempuan.
Tambah beliau, Identitas seorang individu sebagai perempuan haruslah ditampilkan secara nyata dalam berbagai aspek kehidupan melalui pengembangan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh perempuan sehingga memberikan kontribusi positif dan aktif bagi kemajuan pribadi, keluarga, daerah dan bangsa karena perempuan sebenarnya mampu untuk melakukan apapun yang ia mau demi meraih impiannya.
Dalam FGD tersebut , Anggota DPRD Prov.Kalbar Hj. Suma Jenny Heryanti, SH. MH. Memaparkan materi tentang “HAK AZASI PEREMPUAN SEBAGAI WARGA NEGARA
DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA” isi materi tersebut tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Bagian Kesembilan, Pasal 45 – Pasal 51) (Hak-hak perempuan meliputi : keterwakilannya dalam bidang politik, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, keberhakkannya memilih dan dipilih di setiap profesi, serta keberhakkannya dalam hal perkawinan)
Dalam undang-undang tersebut di Bagian Kesembilan, Hak Wanita pada Pasal 45 : (Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.), Pasal 46 : ( Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.) dan pada Penjelasan Pasal 46 : ( Yang dimaksud dengan “keterwakilan wanita” adalah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi wanita untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan Gender.)
Pasal 47 : (Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.)
Pasal 48 : (Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.)
Pasal 49 :(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. (2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Penjelasan Pasal 49 Ayat (2) : Yang dimaksud dengan “perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan, dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Di akhir paparan Suma Jenny , iya merangkum bahwa Perempuan pada dasarnya mempunyai Hak yang sama yaitu Dilahirkan sebagai mausia yang bebas, Punya Harkat dan Martabat yang sama, Hak-haknya diakui dan dilindungi oleh negara, Harus mau dan mampu membangun dirinya, dan sangat berperan penting dalam Membangun Bangsa (Nation Building).
Dalam Paparan selanjutnya, Nurhaida, SE selaku Kepala Seksi Perlindungan Perempuan Dinas Sosial, PPPA Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang menerangkan bahwa, Dalam Kehidupan nyata sering kali perempuan kurang mampu berperan aktif dalam ekonomi keluarga , sehingga perempuan hanya berkerja sebagai ibu rumah tangga dan bergantung dengan hasil pendapatan suami. Pekerja Perempuan didalam Rumah Tangga Menyebabkan Perempuan dianggap Penerima Pasif Pembangunan.
Berdasarkan sumber Data Badan Pusat Setatistik (BPS) yang telah diolah kembali tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di indonesia 51,7 % dan tingkat partisipasi angkatan kerja Laki –Laki mencapai 88,5 % hal ini menujukan bahwa tingkat partisipasi kerja perempuan di Indoesia masih Rendah dibanding dengan tingkat Partisipasi kerja Laki – laki .
Perempuan sering kali ter-marjinal-kan oleh konsep sosial budaya di masyarakat yang cendrung patriakis tanpa melihat hak. Perlakuan diskriminatif kerap kali diterima perempuan Indonesia Baik dalam rumah tangga, kehidupan sosial, maupun dunia profesional.
Ada lima Hak diantaranya yang dirangkum dari konfensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang ditanda tangani pada Tahun 1979 dalam konfrensi yang diadakan komisi kedudukan perempuan PBB, Yaitu Hak dalam Ketenaga Kerjaan, Hak dalam bidang kesehatan, Hak Yang Sama Dalam Pendididkan, Hak Dalam Perkawinan Dan Keluarga, Hak Dalam Kehidupan Publik Dan Politik.
Dalam Kesimpulan Pemaparan Nurhaida, Perempuan sebagai salah satu kelompok minoritas sampai saat ini masih berada dalam posisi subordinat dibanding laki –laki. Meskipun secara kuantitatif mereka lebih banyak tetapi hal ini tidak berarti ada jaminan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Faktor budaya, Ekonomi dan penafsiran agama yang sempit merupakan salah satu penghambat bagi perempuan untuk tampil dalam porum publik, Kuatnya peran laki-laki dalam kehidupan publik sangat menentukan setiap keputusan-keputusan yang diambil meskipun itu menyangkut kehidupan perempuan. Oleh karna itu demokrasi tanpa kesetaraan akan berdampak pada ketidakadilan sosial..