Gubernur Kalimantan Barat Cornelis,M.H menerima penghargaan Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi pada Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional Tahun 2017 yg diserahkan oleh. Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, ( 21/12/17).
Gubernur didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Drs. Anthony Sebastian Runtu,M.Si dan anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menyampaikan Anugerah Keterbukaan Informasi kepada sejumlah kementerian, badan atau lembaga tertinggi, universitas partai politik, pemerintah provinsi, dan BUMN.
Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan KIP setiap tahun melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik sebagai upaya untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Pemeringkatan keterbukaan informasi telah dilakukan sejak 2011 dengan metode yang terus dievaluasi dan dikembangkan,” katanya.
Untuk mendapatkan hasil yang presisif sesuai dengan realitas implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik, KIP melakukan dua tahapan, yaitu penyebaran kuesioner penilaian mandiri dan visitasi berupa wawancara dan pembuktian secara langsung dokumen atau informasi.