Pontianak – 345 ASN menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat tentang Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Prov. Kalbar Formasi Tahun 2019, diserahkan secara langsung oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bertempat di Balai Petitih, Senin (18/1/2021).
Mengingat kegiatan ini dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, penyerahan SK tersebut hanya 30 CPNS yang hadir langsung di balai petitih, sementara yang lain mengikuti secara virtual.
Turut hadir pula, Wakil Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Sekretaris Daerah Kalbar A. L. Leysandri, S.H., serta Jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemprov. Kalbar.
Gubernur Sutarmidji berpesan kepada para CPNS, sebagai ASN yang baru menapak karir sebagai Abdi Negara, saya berharap saudara pahami semua, tugas pokok dan fungsi masing-masing, kemudian pelajari aturan-aturan mengenai kepegawaian karena sekarang ini aturan mengenai kepegawaian itu sering berubah-ubah.
“karena pilihan sebagai ASN, saya berharap semuanya menjalankan tugas itu dengan baik, saudara ketika melamar sudah mengerti konsekuensi-konsekuensinya dan jaga kedisiplinan”.
Gubernur Sutarmidji juga menegaskan kepada ASN agar tidak pindah keluar dari Kalimantan Barat, hal ini sebagai konsekuensi telah mendaftar ASN di Kalbar, kecuali dengan alasan yang jelas.
“Dia harusnya bertugas di sini melalui aturan itu 2×4 tahun, jadi 8 tahun, jangan sampai 2 tahun di sini pangkatnya 3b, umurnya masih muda, sudah minta pindah, kecuali suami atau istrinya tentara atau anggota polisi pindah ke sulawesi, jadi dia harus ikut, dan saya tidak mau Kalbar ini menjadi batu loncatan bagi ASN yang berasal di luar Kalbar.
Ketika dia sudah daftar di Kalbar, Kata Gubernur Sutarmidji, jadi harus berkarir di Kalbar, kalau bisa sampai dia pensiun, itu, jangan baru setahun dua tahun sudah minta pindah, saya tidak akan rekomendasi pindahnya.
“Saya juga minta kepada Kepala Daerah di seluruh Kalbar jangan gampang merekomendasi ASN untuk pindah” tegas Gubernur Sutarimidji.
Dokumentasi :