Deskripsi
Konferensi pers adalah salah satu agenda yang wajib dilakukan oleh perusahaan besar, instansi, maupun lembaga tertentu. Baik itu lembaga yang berada di bawah naungan negara maupun korporasi. Tujuan dari konferensi pers adalah menyebarkan informasi yang bersifat publik. Selain itu, diadakannya konferensi pers juga bertujuan untuk mengantisipasi berita miring maupun berita bohong yang dapat merugikan sebuah instansi maupun perusahaan. Kemudian, kegiatan ini mampu membina komunikasi yang baik dengan awak media dan pihak terkait lainnya.
Syarat Layanan
Surat Permohonan Fasilitasi Konferensi Pers dari Kepala Perangkat Daerah
Biaya
Tidak dipungut biaya
Prosedur
a. Pengguna Layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar atau berkirim surat kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar, minimal 7 hari sebelum rencana
pelaksanaan kegiatan
a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
c. Menerima Informasi dari Petugas
d. Pengguna Layanan/Perangkat Daerah menerima layanan fasilitasi Konferensi Pers dari Bidang Komunikasi Publik
Jangka Waktu Penyelesaian
a. Administrasi : 60 Menit
b. Konferensi Pers : sesuai materi/keperluan
Produk Pelayanan
Fasilitasi Konferensi Pers