Deskripsi
Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan. Pengadu adalah seluruh pihak baik warganegara maupun penduduk baik orang perorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada Pengelola pengaduan pelayanan publik. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan di bidang Komunikasi dan informatika, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Syarat Layanan
a. Dokumen/berkas pendukung
b. Tanda pengenal/identitas
Biaya
Gratis
Prosedur
a. Tamu/pengguna layanan menuju ke desk petugas pelayanan informasi;
b. Menyampaikan pengaduan, mengisi buku tamu dan melampirkan identitas;
c. Menerima informasi dari petugas;
d. Menerima layanan pengaduan.
Jangka Waktu Penyelesaian
8 Hari Kerja
Produk Pelayanan
Permohonan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti