Layanan Pengaduan Masyarakat

Deskripsi

Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan. Pengadu adalah seluruh pihak baik warganegara maupun penduduk baik orang perorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan pengaduan kepada Pengelola pengaduan pelayanan publik. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan di bidang Komunikasi dan informatika, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Syarat Layanan

a. Dokumen/berkas pendukung
b. Tanda pengenal/identitas

Biaya

Gratis

Prosedur

a. Tamu/pengguna layanan menuju ke desk petugas pelayanan informasi;
b. Menyampaikan pengaduan, mengisi buku tamu dan melampirkan identitas;
c. Menerima informasi dari petugas;
d. Menerima layanan pengaduan.

Jangka Waktu Penyelesaian

8 Hari Kerja

Produk Pelayanan

Permohonan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.