Deskripsi
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, maka sejak Februari 2020 Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi pembantu dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomo : 56 / Diskominfo / 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 3 Februari 2020
Syarat Layanan
a. Dokumen/berkas pendukung
b. Tanda pengenal/identitas
Biaya
Gratis
Prosedur
a. tamu/pengguna layanan menuju ke meja petugas pelayanan informasi;
b. menyampaikan permohonan informasi, mengisi buku tamu dan melampirkan identitas;
c. menerima tanda bukti permintaan informasi publik dari petugas layanan;
d. menerima tanda bukti terima permohonan informasi Publik.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 Hari Kerja
Produk Pelayanan
Informasi Publik di Lingkungan Diskominfo Prov. Kalbar