Layanan PPID

Deskripsi

Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Fungsi, serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, maka sejak Februari 2020 Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi pembantu dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomo : 56 / Diskominfo / 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 3 Februari 2020

Syarat Layanan

a. Dokumen/berkas pendukung
b. Tanda pengenal/identitas

Biaya

Gratis

Prosedur

a. tamu/pengguna layanan menuju ke meja petugas pelayanan informasi;
b. menyampaikan permohonan informasi, mengisi buku tamu dan melampirkan identitas;
c. menerima tanda bukti permintaan informasi publik dari petugas layanan;
d. menerima tanda bukti terima permohonan informasi Publik.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 Hari Kerja

Produk Pelayanan

Informasi Publik di Lingkungan Diskominfo Prov. Kalbar

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.