Deskripsi
Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik.
Syarat Layanan
a. Dokumen/berkas pendukung
b. Tanda pengenal/identitas
Biaya
Gratis
Prosedur
a. Tamu/pengguna layanan menuju ke meja petugas pelayanan informasi;
b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu dan melampirkan identitas;
c. Menerima informasi dari petugas layanan;
d. Menerima layanan konsultasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
3 Jam
Produk Pelayanan
Informasi Pelayanan Teknis/Publik di Lingkungan Diskominfo Prov. Kalbar