Situs Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar

Tugas Dan Fungsi PPID

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

- Mengumpulkan, menngeloah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

 

Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

- Pengelolaan Informasi

- Dokumentasi Arsip

- Pelayanan Informasi

August 28, 2023

Dinas Komunikasi dan Informatika

Website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika provinsi Kalimantan Barat

Jalan Ahmad Yani Gedung Pelayanan Terpadu Lt. 6, Kalimantan Barat 78124
6289699305225
diskominfo@kalbarprov.go.id