Tugas dan Fungsi
Pontianak, Kalimantan Barat
22 September 2023
Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
-
Perumusan program kerja di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;
-
Perumusan kebijakan di bidang informasi publik, komunikasi publik, aplikasi informatika, serta persandian dan statistik;