TUGAS POKOK :
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI :
- perumusan program kerja di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.