PONTIANAK – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi rencana aksi keselamatan provinsi kalimantan barat tahun 2023 – 2028.
Kegiatan yang di adakan selama dua hari di ikuti Kepala Bappeda Kab / Kota, Kepala Dinas Perhubungan Kab / Kota, Dinas Kesehatan Prov Kalbar, Dikbud, Sat Pol PP, serta instansi terkait lainnya.
Adapun diselenggarakan kegiatan ini, Untuk koordinasi arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 – 2028, dan Konsolidasi program kegiatan tiap pilar serta penjabarannya setiap tahun yang menjadikewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada penangunggungjawab pilar yang ada di Pemerintah Kab / Kota diProvinsi Kalimantan Barat, ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Anthonius Rawing dalam laporannya.
kegiatan yang dimulai pada tanggal 20 sampai 21 November 2023, menghadirikan nara sumber Direktur Transportasi Kementerian Bappenas, Direktur Sarana dan Prasarana Jalan Direktorat, Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kepala Bappeda Prov Kalbar, Dinas PUPR Prov Kalbar, Kepala Dinas Perhubungan Prov Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, serta Dinas Kesehatan Prov Kalbar.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov Kalbar Ignasius IK dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan mengatakan di Provinsi Kalimantan Barat sendiri berdasarkan data dari POLDA Kalimantan Barat, terjadi peningkatan jumlah kecelakaan. Jumlah kecelakaan di Kalimantan Barat pada tahun 2021 dengan korban meninggal dunia sebanyak 394 orang. Dan meningkat 18 % pada tahun 2022 menjadi 458 orang meninggal dunia artinya dalam 1 hari terdapat 1 sampai 2 meninggal dunia akibat kecelakaan. Oleh karena itu perlu penangangan serius untuk dapat menekan angka kecelakaan tersebut.
Di dasari fakta dan kondisi di atas, dalam rangka mereduksi jumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas dampak terhadap korbankecelakaan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum 5 Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), dimana diamanatkan juga untuk membumikan RUNK LLAJ. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAKLLAJ). Rakor ini tentu saja diharapkan terjadi sinergisitas antar OPD/komponen, dalam mengambilperan masing-masing untuk mewujudkan suatu Rencana Aksi Keselamatan dan mengurangi fatalitaskorban di Jalan.
semoga kegiatan ini memberikan hasil yangmaksimal dalam upaya menekan angka kecelakaan di Provinsi Kalimantan Barat, harap Ignasius IK.