Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Informasi

Maklumat Pelayanan

Maklumat_Pelayanan_PPID_KALBAR.pdf

Formulir

Tata Cara

SOP PPID

Tentang PPID

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 19/DISKOMINFO/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.

Pembentukan ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Tugas Dan Wewenang PPID

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

b. melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi Publik yang telah ditetapkan PPID

c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

 

Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Struktur Organisasi PPID

Formulir Permohonan Informasi

FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI.pdf

Formulir Pengajuan Keberatan

FORM PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI.pdf

DIP
Profil PPID
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik.pdf

SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik

SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik.pdf

SOP PENGUMPULAN DAN PENDOKUMENTASIAN INFORMASI SECARA MANUAL OLEH PPID UTAMA

6_SOP_PENGUMPULAN_DAN_PENDOKUMENTASIAN_INFORMASI_SECARA_MANUAL_OLEH_PPID_UTAMA.pdf

SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik.pdf

SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik

SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik.pdf

mp

Waktu Layanan Informasi

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik.pdf

sk dip

SK DIP 2023.pdf

Biaya Tarif

Tanda Terima Permohonan Informasi

FORMULIR TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI.pdf

Registrasi Permohonan Informasi Publik

REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK.pdf

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

TATA CARA PENGADUAN

SOP - Permohonan Informasi

 
Iframe Generator
SOP - Penetapan Dan Pemutakhiran DIP
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Pengadilan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pelayanan Informasi

Visi Misi PPID

VISI

Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi publik menuju unsur good governance.

 

MISI

- Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

- Mendorong terwujudnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab;

- Meningkatkan Aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik;

- Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik;

- Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik;

- Meningkatkan sinergisitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.

 

SOP - Pengujian Tentang Konsekuensi
SOP - Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
SOP - Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan
SOP - Pendokumentasian Informasi Publik
SOP - Penanganan Sengketa Informasi Publik