- SK DIP Diskominfo Kalbar Tahun 2024
- SK DIP Diskominfo Kalbar Tahun 2023
- Informasi Secara Berkala
- Informasi Tersedia Setiap Saat
- Informasi Serta Merta
- Daftar Informasi Dikecualikan 2024
- Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa
- DIP Tahun 2024
- DIP Tahun 2023
- Alasan Penolakan Pemintaan Informasi
- Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Maklumat_Pelayanan_PPID_KALBAR.pdf
- TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID
- TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KI PROVINSI
- TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEYELESAIAN SENGKETA
- TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE PENGADILAN
- TATA CARA PENGADUAN PELANGGARAN OLEH PEJABAT
- SOP PERMOHONAN INFORMASI 2024.pdf
- SOP PELAYANAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK 2024.pdf
- SOP FASILITASI KEBERATAN INFORMASI PUBLIK.pdf
- SOP PENGUMPULAN DAN PENDOKUMENTASIAN INFORMASI SECARA MANUAL OLEH PPID UTAMA.pdf
- SOP PENGUMPULAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PUBLIKASI INFORMASI SECARA ONLINE OLEH SKPD DAN PPID UTAMA .pdf
- SOP PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK.pdf
- SOP UJI KONSKUENSI INFORMASI PUBLIK.pdf
- SOP PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK.pdf
- SK PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DISKOMINFO.pdf
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 19/DISKOMINFO/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.
Pembentukan ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :
a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :
a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI.pdf
FORM PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI.pdf
- DIP Diskominfo Kalbar
- Informasi Yang Diumumkan Secara Berkala
- Informasi Yang Diumumkan Secara Serta Merta
- Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- TENTANG PPID
- TUGAS DAN FUNGSI PPID
- VISI MISI PPID
- MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI
- STRUKTUR ORGANISASI PPID
SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik.pdf
SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik.pdf
6_SOP_PENGUMPULAN_DAN_PENDOKUMENTASIAN_INFORMASI_SECARA_MANUAL_OLEH_PPID_UTAMA.pdf
SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik.pdf
SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik.pdf
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik.pdf
FORMULIR TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI.pdf
REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK.pdf
VISI
Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah menyediakan Pelayanan Informasi Publik yang prima dalam rangka mewujudkan transparansi publik menuju unsur good governance.
MISI
- Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
- Mendorong terwujudnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertanggung jawab;
- Meningkatkan Aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik;
- Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik;
- Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Meningkatkan sinergisitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.