PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimanyan Barat melalui Bidang Sandi dan Statistik menggelar Rapat Analisis Data Statistik Sektoral, dengan mengundang seluruh OPD di Lingkungan Provinsi Kalbar, pada Selasa (12/11/2024) di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar.
Pada kesempatan tersebut, mewakili Kepala Bidang Sandi dan Statistik Diskominfo Kalbar, Hendra mengungkapkan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi, pegumpulan pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia.
Kemudian, Pergub Satu Data Nomor 119 Tahun 2019 menerangkan bahwa, portal resmi Satu Data Kalbar sebagai wujud operasionalisasi rilis dan pemanfaatan data terbuka, yang tidak terbatas pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Lembaga saja, namun juga semua instansi lain yang menghasilkan data terkait di Kalimantan Barat.
“Kita di Dinas Kominfo sebagai Walidata yang mana berkoordinasi dengan Bappeda sebagai Pembina data. Peran wali data disini ialah bertugas dalam proses pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, serta penyebarluasan data yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Kalbar,” ujarnya.
Dikatakannya, guna mewujudkan data yang berkualitas pada Portal Satu Data Kalbar, pihaknya membentuk PID Admin Pengelola Portal Satu Data Kalbarsesuai SK Nomor 34/Diskominfo/2024 tentang pembentukan tim personal in change admin satu data Kalbar dan tim admin satu data Kalbar tahun anggaran 2024.
“Selain itu untuk menyampaikan data dari produsen data (OPD) ke walidata (Diskominfo), dibuat aplikasi yaitu Aplikasi Pengelolaan Admi Data (PANDA) sebagai aplikasi verifikasi data pada portal satu data. Kemudian dibuat pedoman tata Kelola data statistik sektoral yang kemudian diterapkan oleh OPD Pemerintahan Provinsi Kalbar,” jelasnya.