Diskominfo Kalbar Hadiri FGD BPS Kalbar tentang Standar Pelayanan Publik

Diskominfo Kalbar Hadiri FGD BPS Kalbar tentang Standar Pelayanan Publik
andar 17 Januari 2025

PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat tentang standar pelayanan publik yang ada di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kalbar, pada Jumat (17/1/2025) di Ruang Vicon BPS Kalbar. FGD kali ini digelar dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1990.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPS Provinsi Kalbar, Muh Saichudin, S.Si., M.Si mengatakan, Reformasi Pelayanan Publik merupakan suatu hal yang mendasar dan utama yang harus segera dilakukan dengan meningkatkan mutu dan kualitas layanan kepada publik.

 

“BPS berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan publik BPS berstandar nasional dan internasional melalui pedoman Menteri PANRB No. 5 Tahun 2023 tentang PEKPPP dan Sistem Manajemen Mutu International Organization for Standardization (ISO) 9001:2015,” ucapnya.

 

Dikatakannya, saat ini pelayanan online lebih sering dilakukan dari pada offline.

 

“Kita dari 2011 melakukan reformasi birokrasi, hal itu memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang mana salah satunya melalui online, sehingga memudahkan pelayanan. Secara offline pun saat ini sudah jarang. Sekarang kan juga sudah bisa melalui wechat sehingga bisa berkomunikasi secara langsung, lebih mudah dan cepat pelayanannya,” ujarnya.

 

Dikesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, S.Pd.I.M.H menuturkan, Ombudsman Kalimantan Barat mengapresiasi karena telah diinisiasi kegiatan FGD tentang standar pelayanan publik BPS Kalbar.

 

“Ini tentunya bagian dari akuntabilitas dan inovasi pelayanan publik. Harapannya pelayanan yang diberikan oleh BPS bisa lebih luas diakses oleh seluruh masyarakat pengguna layanan. Dan yang pasti alur mekanisme dalam birokrasi itu bisa dipangkas, sehingga pelayanan publik itu menjadi mudah, cepat, stranparan, berkepastian, dan akuntabel,” ungkapnya.