Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat

Slider Image
August 29, 2024

Diskominfo Kalbar Lakukan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Bersama OPD Pemprov Kalbar

PONTIANAK -- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Informasi Publik menggelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan, dengan mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada 27 Agustus hingga 3 Septemper 2024, di Ruang Rapat Diskominfo Kalbar. 

“ Sebagaimana kita ketahui bersama Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah wajib untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada publik atau masyarakat, untuk keperluan penelitian dan sebagainya. Tetapi tidak semua informasi itu bisa kita sampaikan ke publik, ” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Samuel SE, M.Si. 

Dilanjutkannya, ada informasi-informasi yang tidak bisa disampaikan yang mana sifatnya harus dirahasiakan, “Inilah yang kita bahas disini, jadi setiap OPD menyampaikan mana informasiatau data  yang bukan untuk konsumsi publik. Karena rawan jika  semua informasi disampaikan ke publik, bisa jadi ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan data tersebut,” ungkapnya. 

Dikatakannya, untuk itu, Diskominfo Kalbar mengundang OPd yang berada di lingkungan  Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk hadir pada kegiatan ini, “Setiap pertemuan ada delapan OPD yang hadir. Untuk itu kita harus bisa memilah mana informasi yang bisa disampaikan ke publik, dan mana yang tidak,” jelasnya.

 

 

August 29, 2024