PONTIANAK – Untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2024, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, menggelar pertemuan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (14/11/2024) di Ruang Praja Kantor Gubernur Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kalbar, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo Kalbar, Reza Afrizal mengungkapkan, adapun sosialisasi ini dilakukan agar perangkat daerah mengetahui, memahami, serta mengimplementasikan kebijakan terkait penerapan SPBE pada masing-masing perangkat daerah.
“Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2024, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), merupakan revisi dari Pergub 177 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, alasan penerbitan Pergub baru yaitu menyesuaikan kebijakan nasional yaitu Perpres 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional dan Perpres 82/2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, kemudian perkembangan teknologi HCI, Git, dan AI. Serta perubahan kebutuhan daerah (Kolaborasi SPBE antar instansi untuk percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital daerah.
“Kedua peraturan tersebut mengatur tata Kelola, manajemen, arsitektur, dan proses bisnis SPBE, namun Pergub 27/2024 lebih spesifik dalam penetapan peran koordinatif. Misalnya, peran Sekretaris Daerah sebagai koordinator SPBE daerah serta tugas perangkat daerah yang mengelola fungsi SPBE secara lebih mendetail,” ungkapnya.
“Kedua peraturan tersebut membahas aplikasi umum dan khusus serta pentingnya interoperabilitas. Pergub 27/2024 lebih menitikberatkan peraturan terkait kolaborasi data antar instansi dan integrasi aplikasi berbasis kebutuhan SPBE nasional dan local,” sambungnya.
Dikatakannya, secara umum, Pergub 27/2024 memperluas dan memperkuat ketentuan sebelumnya dengan menambahkan elemen kolaborasi, keamanan yang lebih ketat, serta reviu berkala, yang semuanya disesuikan dengan perubahan kebijakan nasional.
Ia menerangkan, secara keseluruhan Pergub 27/2024 memberikan pembaruan yang lebih rinci dalam setiap BAB dan pasal dibandingkan Pergub 177/2021, dengan fokus yang lebih kuat pada kolaborasi antar instansi, standar keamanan tinggi, dan pengelolaan SPBE yang lebih responsif dan berkelanjutan.
“Kolaborasi SPBE adalah penambahan yang relevan dengan kebijakan terbaru tentang keterpaduan layanan digital nasional, yang bertujuan agar seluruh penyelenggaraan layanan public berbasis elektronik dapat terhubung dengan lebih efisien,” imbuhnya.