PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson,M.Kes, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Andri Tenri Abeng melakukan Launching Dokumen Elektronik pada 12 (dua belas) Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat sekaligus melakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat, bertempat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kamis (27/06/2024).
Pada kegiatan tersebut sebelum melaunching Dokumen Elektronik pada 12 (dua belas) Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Usaha Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana menjelaskan bahwa dirinya bangga Kalimantan Barat menjadi Provinsi kesepuluh yang sudah melaksanakan Pelayanan Elektronik di Kabupaten / Kota se-Kalimantan Barat.
Selain itu dengan adanya Penerbitan Dokumen Elektronik/ Digitalisasi, Sekjen Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan tidak ada layanan atau pengecekan yang delay atau terlambat.
“Mudah-mudahan dengan digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, serta akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan memberikan Pelayanan Kemudahan kepada masyarakat”, ucapnya.
Sekjen Kementerian ATR/BPN juga mengatakan bahwa Bapak Presiden menyampaikan apresiasi dalam menerapkan Sertifikat Elektronik ini menjadi lebih masif, dan Pelayanan Sertifikasi Elektronik ini dimasukan kedalam platform INA Digital yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tapi setelah di Launching pada tanggal 4 Desember tahun lalu, hingga bisa menerbitkan 86 sertifikat elektronik dan diharapkan kita akan menerbitkan lebih dari 4.000.000 sertifikat di tahun ini karena hampir seluruh program strategis nasional sudah diberlakukan secara elektronik, dan masyarakat mendapatkan satu secure paper sebagai pegangan.
Ditempat yang sama, dalam sambutannya Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson menjelaskan bahwa sudah betul adanya Dokumen Elektronik untuk Sertifikat Tanah, hanya saja perlu adanya mitigasi terhadap gangguan Cyber yang dapat membuat data menjadi hilang, untuk itu perlunya bukti dokumen yang dipegang Masyarakat mengenai dokumen sertifikat tanah yang telah dimilikinya.
Penjabat Gubernur juga mengungkapkan bahwa Presiden sudah memberikan arahan terkait Perizinan, Proses Administrasi memang harus dipermudah.
“Dengan digitalisasi ini saya harapkan juga dipermudah jangan sampai masyarakat disuruh digitalisasi tetapi masih kesulitan dapat memperoleh hak milik mereka, atau adanya hambatan dalam proses pembuatannya yang masih lama. Saya juga berterima kasih kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat yang sangat semangat melakukan digitalisasi dari Penerbitan Sertifikat - Sertifikat Masyarakat maupun Pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat, dan Apresiasi atas kinerja Kepala ATR/BPN, Ibu Tentri Abeng yang telah menunjukkan bukti nyata atas kinerjanya di Kalimantan Barat". Ungkap Penjabat Gubernur Harisson.
Kemudian usai menghadiri acara Launching Dokumen Elektronik pada 12 (dua belas) Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat itu adalah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yaitu ada Beberapa lahan Pemprov yang sudah di HPL kan, selanjutnya akan digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB).
"Saya mengapresiasi adanya Sertifikat Digital ini, sehingga nanti masyarakat sudah memegang digitalnya saja sedangkan hard copy nya tidak perlu dipegang, karena dikhawatirkan kalau ada bencana banjir, kebakaran, maka dengan adanya Sertifikat Digital maka datanya akan tersimpan", ungkap Harisson.
Dirinya menambahkan bahwa dengan Pelayanan Digital pada Pembuatan Sertifikat Tanah ini , Pelayanan ATR / BPN di Kalimantan Barat dapat lebih cepat, dan tidak ada perlambatan-perlambatan maupun hambatan dalam pembuatan Sertifikat bagi masyarakat.
"Sekarang ini kita cenderung pada penggunaan digitalisasi, jadi semua sertifikat-sertifikat di milik Pemerintah Provinsi ini akan kita digitalisasikan". Ujar Penjabat Gubernur Kalbar.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Andri Tenri Abeng menjelaskan bahwa pada hari ini dilaksanakan Launching oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Penerbitan Dokumen Elektronik pada 12 Kantor Pertanahan se - Provinsi Kalimantan Barat, dan dengan dilaksanakannya Launching pada hari ini maka telah genap 14 Kantor Pertanahan se Provinsi Kalimantan Barat yang siap menggunakan Implementasi Dokumen Elektronik di Kantor Pertanahan se - Provinsi Kalimantan Barat.
Dirinya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen dari BPN Kalimantan Barat untuk menjadikan Kantor Pertanahan lebih modern dan berstandar dunia. Dirinya yakin dengan adanya Pelayanan Digital, serta dukungan dari semua stakeholder untuk mensupport dalam pelaksanaan Digitalisasi ini, Pelayanan bisa lebih transparan, mudah dan ekonomis, Handal dan pastinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Andri Tendi Abeng menambahkanbahwa saat ini Kantor Agraria dan Tata Usaha Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Barat sudah menerbitkan 1.800 Sertifikat Elektronik, yang terdiri dari Sertifikat Masyarakat yang diserahkan oleh Bapak Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono dari Program Redistribusi Tanah dan Program BPNL pada tanggal 22 Juni lalu dan juga dilaksanakan Penyerahan sertifikat Elektronik untuk BNN dan BND se Provinsi Kalimantan Barat.
“Kemudian pada hari ini juga diserahkan Sertifikat oleh Penjabat Gubernur Kepada Masyarakat, Instansi Vertikal dan maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penerima Sertifikat Elektronik”, tuturnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Usaha Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Suyus Windayana yang hadir secara daring, Perwakilan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, Para Bupati se - Kalimantan Barat, Para Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kantor ATR/BPN Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Barat serta Perwakilan Masyarakat yang menerima Sertifikat pada hari ini. (sma/biro adpim).
June 27, 2024