Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat

Slider Image
July 3, 2024

Harisson pinta percepat Sertifikasi halal bagi UMKM di Kalbar

PONTIANAK - Bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. didampingi Penjabat Ketua TP-  PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, S.STP., M.Si.,  menghadiri kegiatan Roadshow 1000 Sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Kalimantan Barat dengan tema "Kita Halalin 2024 Kalbar". Rabu (3/7/2024).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014   tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

"Jadi sesuai dengan peraturan bahwa sebenarnya bulan Oktober Tahun 2024 ini semua produk kuliner harus sudah ada sertifikasi atau level halalnya. Tapi terakhir memang dimundurkan menjadi bulan Oktober Tahun 2026, tapi kita tidak boleh terlena dengan kemunduran persyaratan bahwa nanti harus bisa sampai bulan Oktober Tahun 2026, sekarang kita sudah harus mulai," pinta PJ. Gubernur Kalbar.

Dirinya juga menyampaikan bahwa produk kuliner di Kalimantan Barat ini sangat menarik dan lezat,  kemudian menarik para wisatawan domestik maupun dari mancanegara. Mereka juga pasti perlu kepastian jaminan bahwa produk - produk yang mereka makan ini adalah produk halal, disamping itu masyarakat kita sendiripun perlu jaminan bahwa makanan yang mereka makan ini adalah makanan yang halal.

"Untuk itu Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi, Kementerian Agama dan MUI untuk itu menyelenggarakan kegiatan Roadshow Kita Halalin 2024 ini," jelasnya.

Seperti kita ketahui, kegiatan yang dihadiri dari 1000 UMKM ini merupakan tahap awal yang dilakukan dengan mengundang yang ada di Kota Pontianak dan sekitar, untuk selanjutnya kita akan ke Kabupaten/Kota.

"Selanjutnya semua produk, targetnya sudah harus ada sertifikasi halal atau lebel halal. Jadi saya harapkan semua produk - produk kuliner yang ada di Kalimantan Barat dan yang terutama di Kota Pontianak harus cepat melakukan proses sertifikasi halal, jadi kalau memang nanti ada produk - produk yang sudah kita minta supaya di sertifikasi halal ternyata tidak mau mengikuti proses sertifikasi halal maka kita akan umumkan mana produk halal dan mana produk yang tidak mau di Sertifikasi halal. Berarti ada apa-apa," tegasnya.

Kemudian, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, MM.,  mengatakan bahwa pada Tahun 2023 Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat Melalui PLUT-KUMKM telah mendampingi  Pelaku Usaha dalam hal perizinan Usaha Mikro NIB  sebanyak 3.369 melalui OSS dan Sertifikasi Halal 150,  Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) sebanyak 30, HAKI/ Merk Dagang sebanyak 25,  SNI Bina UKM sebanyak 10, dan Izin Edar/MD sebanyak 10 Pelaku UMKM. 

Sementara itu sampai bulan Juni 2024 ini Dinas Koperasi UKM Provinsi   Kalbar melalui PLUT-KUMKM telah melakukan pendampingan perizinan Usaha Mikro NIB melalui OSS sebanyak 631 Pelaku UMKM.

"Saya  mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi Republik Indonesia  yang telah memberikan dukungan penuh, demikian juga kepada pimpinan Instansi dan Lembaga terkait lainnya yang telah mendukung sehingga terlaksananya kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan sinergi program bersama Kementerian Koperasi UKM RI dengan Pemerintah Daerah, BPJPH Kementerian Agama, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta lembaga pembiayaan baik lokal maupun nasional dalam upaya mengakselerasi Sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil guna mendukung program Wajib Halal Oktober 2024," ucapnya.(irf / biro adpim)

 

July 3, 2024