PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan migrasi atau pemindahan aplikasi - aplikasi yang sebelumnya disimpan di Data Center Provinsi Kalimantan Barat ke Infrastruktur Pusat Data Nasional secara bertahap.
Pemindahan Infrastruktur Pusat Data Daerah / Data Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Barat secara menyeluruh, ujar Kepala Bidang Aplikasi Informatika Prov Kalbar Reza Afrizal.
Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memanfaatkan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur Utama dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), Sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, pada Pasal 30 Ayat 3 yang disebutkan bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data Nasional.
Terhubungnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke dalam jaringan Intra Pemerintah Pusat, aplikasi - aplikasi umum yang dikembangkan oleh Pusat, seperti Srikandi, SIPD RI, OSS, dan aplikasi-aplikasi pusat lainnya yang telah menggunakan Infrastruktur Pusat Data Nasional, ke depan dapat diakses oleh perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Jaringan Intra Pemerintah Pusat, harapnya.
Lebih lanjut, Reza Afrizal menjelaskan dengan pemasangan perangkat CPE SD WAN di NOC Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, kini Pemerintah Provinsi tersebut telah terintegrasi dengan Infrastruktur Pusat Data Nasional melalui Jaringan Intra Pemerintah Pusat. Saat ini, Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu dari hanya 12 Pemerintah Provinsi yang telah terkoneksi melalui Jaringan Intra Pemerintah Pusat.
Infrastruktur Data Center yang saat ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat akan dialihfungsikan sebagai Disaster Recovery Center (DRC), yaitu berfungsi sebagai sistem backup dari infrastruktur Data Center yang dibangun di Pusat Data Nasional.
Pusat Data Nasional telah memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait desain dan manajemen Pusat Data. Selain itu, telah memperoleh pertimbangan kelayakan operasional dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta mendapatkan pertimbangan kelayakan keamanan dari Kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Untuk mempercepat proses pemindahan Data Center, pada tanggal 9 hingga 11 November 2023, dilakukan pemasangan perangkat CPE SD WAN di NOC Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat oleh tim dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.