PONTIANAK - Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dimana disebutkan izin Pertashop diperlonggar agar bisa tumbuh dengan cepat, apalagi program Pertashop merupakan hal baru di Kalimantan Barat
Secara teknis, keberadaan Pertashop harus mempunyai izin usaha. Untuk itu nantinya akan ada peninjauan secara langsung ke titik pembangunan Pertashop.
Namun pada kenyataannya, banyak Pertashop yang mati suri di Kalimantan Barat. Berdasarkan identifikasi permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha Pertashop.
"Untuk itulah, berdasarkan identifikasi atas permasalahannya yang ada, dan dalam rangka mendukung program pemerintah terkait dengan gerai Pertashop agar nantinya dapat memberikan manfaat bagi daerah diberbagai aspek kehidupan masyarakat. Dan perlu kiranya kita duduk bersama mendiskusikan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan agar program ini tidak hanya sekedar berjalan, namun juga benar-benar memang memberikan manfaat dan menguntungkan bagi pelaku usaha," hal tersebut diungkapkan Pj. Sekda Kalbar Mohammad Bari, S.Sos., M. Si., saat membuka Rakor Perizinan Gerai Pertashop di Hotel Orchardz Gajah Mada Pontianak, Kamis (11/7/2024).
Dirinya juga menyebutkan bahwa Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di Kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.
"Oleh karenanya, saya berharap program Pertashop dapat memberikan berbagai manfaat bagi daerah, baik dari sisi perekonomian daerah maupun dari sisi masyarakat secara langsung sebagai penerima manfaat," ujar Mohamad Bari.
Pada kesempatan itu, Bari juga meminta kepada seluruh pihak Stakeholder terkait yang hadir pada acara ini untuk tidak jadikan Rakor ini sebatas pertemuan biasa, akan tetapi kita mengharapkan ada yang dihasilkan atau output dari pertemuan ini.
"Saya berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada saat ini dapat melahirkan bentuk perhatian dari pemerintah diberbagai level akan dapat menemukan pola untuk menuju ke arah percepatan dan perbaikan perizinan gerai Pertashop," tutupnya.(rfa/biro adpim)