PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Barat melaksanakan pembinaan layanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu/pelaksana perangkat daerah dan biro Sekretariat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Layanan Standar Yayasan Informasi Publik.
Pembinaan layanan informasi dan dokumentasi tersebut dilaksanakan berdasarkan penilaian evaluasi yang meliputi beberapa aspek penting. Aspek-aspek tersebut meliputi kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan standar layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan pembinaan ini berlangsung mulai dari tanggal 22 Juli hingga 28 Agustus 2024. Dalam periode tersebut, Diskominfo Kalimantan Barat akan memberikan bimbingan dan arahan kepada PPID pembantu/pelaksana perangkat daerah dan biro Sekretariat Daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam penyediaan layanan informasi yang transparan dan akuntabel, ujar Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kalbar, Uslan, S. Sos, MM usai melakukan pembinaan ke beberapa perangkat daerah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak untuk mencapai keterbukaan informasi yang optimal.
Dengan adanya pembinaan ini, menurut Uslan Pemprov Kalbar berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Pemprov Kalbar mengajak seluruh perangkat daerah dan biro Sekretariat Daerah untuk turut serta aktif dalam pembinaan ini. Kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait akan sangat mendukung tercapainya tujuan keterbukaan informasi publik yang optimal.