PONTIANAK. Proses pembangunan sebuah daerah tak sekadar merupakan upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ia melibatkan kerjasama tak terelakkan antara pemerintah lokal, entitas bisnis, dan komunitas. Salah satu jalur kolaborasi yang krusial adalah lewat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Saya tegaskan, pembangunan daerah takkan terwujud tanpa sinergi di antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Kolaborasi ini adalah fondasi utama dalam mencapai tujuan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun lokal," tegas Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Alfian, M.M., saat membuka Rapat Koordinasi TSBLP Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 di Hotel Mercure Pontianak pada Rabu (22/11/2023).
CSR bukan sekadar komitmen bisnis terhadap sosial dan lingkungan. Ia adalah bentuk tanggung jawab yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, serta keseluruhan masyarakat. Implementasi TSBLP/CSR di Indonesia bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga investasi jangka panjang yang membawa manfaat bagi perusahaan, masyarakat, dan lingkungan.
"Melalui CSR, perusahaan bukan hanya memperbaiki reputasi dan citra, tetapi juga membangun hubungan yang harmonis dengan stakeholder serta meningkatkan daya saing dan kinerja bisnisnya," papar Plh Sekda.
Lebih dari itu, ia menyoroti dampak besar CSR terutama terhadap masyarakat dan pembangunan daerah dengan mendukung program-program pemerintah seperti pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, perlindungan lingkungan, dan target-target pembangunan lainnya.
"Sebagai Pemerintah daerah, kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan program CSR berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Ini bukan sekadar agar manfaatnya terasa oleh masyarakat, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap korupsi yang dapat mengganggu integritas bisnis, iklim usaha, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat," jelasnya.
Tak lupa, ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah memiliki peraturan terkait pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Kalbar serta penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan bina lingkungan perusahaan di sana. (afd)