Kubu Raya - Untuk membahas rancangan peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2023 hingga 2028, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat bertempat di aula Kantor Dishub Prov. Kalbar, Selasa (7/11/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Y. Anthonius Rawing, S.E., M.Si dan dihadiri oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemprov kalbar, Kepolisian Daerah Kalbar, Organda Kalbar, MTI Kalbar, Jasa Raharja Cabang Pontianak, serta instansi terkait lainnya.
Melalui rapat ini, Anthonius Rawing menegaskan bahwa pentingnya kolaborasi dan masukan dari semua pihak demi keselarasan pelaksanaan rencana Pergub ini.
“Aturan ini bukan hanya untuk keamanan kita semua, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat Kalimantan Barat yang patuh pada hukum, serta untuk meningkatkan tingkat keselamatan di lalu lintas Kalbar.” jelasnya.
Anthonius Rawing juga menjelaskan bahwa sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat menjadi hal kunci dari keberhasilan pelaksanaan pergub ini.
"Edukasi kepada masyarakat sangat penting dalam upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas. Kita berharap dapat meminimalisir kejadian kecelakaan, bahkan menuju angka nol kecelakaan."
Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang turut hadir. Rancangan ini akan segera diajukan untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sebagai upaya nyata dalam peningkatan keselamatan di jalan raya Provinsi Kalimantan Barat.