PONTIANAK -- Wujudkan tata kelola yang efektif dan efisien, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, pada Kamis (25/7) di Ruang Rapat Diskominfo Kalbar.
Hadir sebagai narasumber, Alwin Ferry, S.Kom, M.M, Selaku Sub Koordinator Pada Subbidang Pengelolaan Data, Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Membuka sosialisasi kali ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, SE, M.Si mengungkapkan, tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
"Era digitalisasi menuntut adanya pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan transparan. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang satu data pemerintahan dalam negeri," ucap Samuel.
Samuel menerangkan pentingnya sosialisasi ini dalam memastikan bahwa peraturan ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh instansi pemerintah daerah. Implementasi yang sukses akan mendukung terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.
"Dengan satu data yang terintegrasi, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan mendorong perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. dalam pelaksanaan kebijakan ini, kita bersinergi antara berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta seluruh stakeholder terkait. Komitmen bersama sangat diperlukan agar data yang dikelola dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa," ungkapnya.
"Saya berharap, dengan sosialisasi ini, kita semua dapat memahami lebih dalam tentang prinsip dan manfaat dari satu data, serta mengimplementasikan peraturan ini secara optimal di lingkungan masing-masing," harapnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Pada Subbidang Pengelolaan Data, Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Alwin Ferry mengatakan, satu data menyediakan satu basis data yang akurat, terbuka, terpusat, dan terintegrasi, untuk menyediakan data dalam format yang mudah dicari, diakses serta digunakan kembali.
"Dengan harapan publik atau masyarakat pengguna portal dapat memanfaatkan data yang telah tersedia, serta menciptakan inovasi dan peran serta dalam membangun Indonesia yang lebih baik," ucapnya.
Ia menjelaskan, satu data Pemerintahan Dalam Negeri berfungsi sebagai embrio/gudang yang dapat menyiapkan seluruh data yang terdapat pada Kementerian Dalam Negeri. (var/Diskominfo)