Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat

Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image

Tentang PPID

Tugas dan Wewenang

Visi dan Misi

Maklumat Pelayanan

Struktur Organisasi

Informasi PPID

SOP PPID

Lihat Detail >

Tata Cara

Lihat Detail >

Informasi Publik

Lihat Detail >

Formulir

Lihat Detail >

Peraturan PPID

Lihat Detail >

Laporan PPID

Lihat Detail >

Form Informasi

Untuk mendapatkan informasi yang di butuhkan, silahkan mengisi formulir terlebih dahulu.

Form Permintaan Informasi

Formulir yang dapat digunakan untuk memberikan permohonan terkait informasi yang belum tersedia.

Ajukan Permintaan Informasi >

Form Pernyataan Keberatan

Formulir yang dapat digunakan untuk menyatakan keberatan terhadap permintaan informasi yang sudah ada.

Ajukan Pernyataan Keberatan >

Daftar Form

Daftar Formulir yang dapat diunduh.

Daftar Formulir>

Biaya & Waktu Layanan

Gambar Biaya / Tarif
Gambar Waktu Layanan Informasi

FAQ

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.

Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.