Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK :

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI:

a. perumusan program kerja di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;

b. perumusan kebijakan di bidang informasi publik, komunikasi publik, aplikasi informatika, serta persandian dan statistik;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi publik, komunikasi publik, aplikasi informatika, serta persandian dan statistik;

d. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang informasi publik, komunikasi publik, aplikasi informatika, serta persandian dan statistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pengoordinasian dan pembinaan teknis di bidang informasi publik, komunikasi publik, aplikasi informatika, serta persandian dan statistik;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi publik, komunikasi publik, aplikasi informatika, serta persandian dan statistik;

g. pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;

h. pelaksanaan administrasi di lingkungan Dinas; dan

i. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Gubernur di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan